Khutbah Jumat: Jangan Nafkahi Keluarga dari Judi Online!

by

gpuser

March 31, 2025

Ilustrasi: judi online
Ilustrasi: judi online

Kaum muslimin yang dirahmati Allah

Praktik judi online saat ini sedang marak dibicarakan dan menjadi isu yang menarik untuk dikaji. Banyak orang yang terjebak dalam perjudian lantaran iming-iming memperoleh harta dengan cara yang cepat dengan menghalalkan segala cara.

Judi online kerap dianggap cara paling mudah untuk mendapakan uang dengan cara cepat tanpa harus bekerja keras. Bahkan judi online dianggap lebih mudah dibandingkan judi konvensional yang kerap menimbulkan pertikaian sesama penjudi.

Namun, sejatinya judi hanya menghadirkan kebahagiaan semu dan salah satu cara setan merayu umat manusia untuk terjebak dalam praktik yang dilarang oleh Allah Azza wa Jalla. Kelak semua pelaku judi akan dimintai pertanggung jawaban atas perbuatan yang mereka lakukan selama hidup di dunia ini.

Allah mengharamkan dan melarang kita untuk mendekati judi karena menimbulkan kemudharatan, kebencian dan semua itu adalah tipuan setan.

Allah Swt berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 129:

 

‎ يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya:

Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir” (Q.S. Al-Baqarah ayat 129)

Dalam Alquran judi dikenal dengan istilah maisir. Menurut Syeh Wahbah Az Zuhaili dalam  Tafsir al Munir, maisir berasal dari kata Yusr yang berarti mudah. Maksudnya, disebut demikian karena judi adalah pendapatan yang diperoleh tanpa mengeluarkan tenaga dan tidak sulit.

Praktik judi sebenarnya sudah dikenal pada masa Jahiliyah. Saat itu judi masih bersifat konvensional dan tidak secanggih saat ini. Di era modern, judi bisa dilakukan dengan hanya bermodalkan smartphone dan bisa dilakukan dimana saja.

Mari sejenak kita mengingat kembali praktik judi yang dilakukan kaum Jahiliyah. Kala itu, mereka menggunakan anak panah untuk bertaruh sembelihan  daging kambing atau unta. Jika ada 10 anak panah, maka tujuh anak panah dituliskan bagian dari daging, sedangkan sisa 3 anak panah dibiarkan kosong.

Kemudian mereka mengundinya,siapa saja yang mendapatkan anak panah yang kosong maka ia tidak berhak atas daging sembelihan dan dia harus membayar daging sembelihan tersebut. Berbeda dengan mereka yang mendapatkan anak panah yang telah dibubuhi tulisan bagian dari sembelihan, nasib mereka lebih mujur dan mereka berhak atas daging sembelihan itu.

Seiring berjalan waktu, praktik judi berubah dari konvensional menjadi online. Jika dulu judi dimainkan dengan anak panah, maka sekarang judi bisa diakses dan dimainkan  menggunakan smartphone. Meskipun bentuk judi telah berubah menjadi daring, namun hukum judi tetaplah haram dan tidak akan pernah berubah hingga akhir zaman.

Ketika Nabi Muhammad saw diutus ke dunia ini misinya adalah untuk memperbaiki akhlak manusia. Nabi berdakwah menghilangkan segala praktik terlarang di zaman jahiliyah termasuk judi.

Namun pertanyaannya, kita sebagai umat Islam yang hidup di zaman modern ini, mengapa kita melakukan perbuatan yang telah dilarang oleh Allah Swt dan Nabi saw? Mengapa kita mengulang kembali praktik yang dilakukan oleh kaum jahiliyah di masa lalu?

Kaum muslimin yang dirahmati Allah

Ketika seorang lelaki memutuskan untuk menikahi seorang wanita yang dicintainya, maka dia harus siap dengan segala konsekuensi yang ada termasuk kewajiban untuk menafkahi keluarganya.

Dalam Islam, pemberian nafkah merupakan tanggung jawab dan kewajiban seorang suami atau ayah terhadap anak dan istrinya. Islam menegaskan bahwa pemberian nafkah juga merupakan bagian dari ibadah dan senantiasa akan diberikan pahala oleh Allah Swt.

Nabi saw bersabda:

“Dinar yang engkau infakkan di jalan Allah, dinar yang engkau infakkan untuk membebaskan budak, dinar yang engkau sedekahkan kepada orang miskin, dan dinar yang engkau nafkahkan kepada keluargamu, pahala yang paling besar adalah dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu”. (H.R. Muslim, Ahmad dan Baihaqi)

Di dalam buku Khulasah Kifayatul Akhyar dijelaskan, ada tiga macam bentuk nafkah yang menjadi kewajiban suami kepada keluarganya, di antaranya; makanan, pakaian dan ibadah.

Seorang pria tentu harus memahami ini sebelum mereka melangkah dalam pernikahan. Kesiapan mereka dalam memberi nafkah akan menentukan baik atau tidaknya rumah tangga yang akan mereka jalani.

Sangat menyedihkan, ketika seorang lelaki yang telah menjadi seorang suami dan ayah terjebak dalam praktik judi online. Padahal sejatinya nafkah harus didapatkan dari usaha yang halal karena akan dikonsumsi oleh keluarga mereka.

Nabi bersabda: “Ambillah untuk kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan baik” (H.R Bukhari dan Muslim)

Bagaimana halnya seorang ayah tega memberikan nafkah untuk istri dan anaknya dari hasil judi online?. Dari pekerjaan haram tersebut dia memenuhi segala kebutuhan anak dan istri. Dia tidak lagi memikirkan dampak buruk yang ditimbulkan dari hasil judi online.

Mereka lupa bahwa asupan yang mereka berikan akan tumbuh menjadi daging dan anak akan menjalani kehidupan seumur hidupnya dengan hasil yang diberikan oleh sang ayah lewat jalan yang haram.

Nabi saw bersabda:

 كل لحم نبت من حرام فالنار اولى به

“Artinya: Setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram, maka nerakalah yang pantas untuknya (H.R Tirmidzi).

Dalam Islam dikenal istilah haram ain dan sababi. Haram ain merujuk pada keharaman zat makanan yang sudah jelas keharamannya. Namun haram sababi bukan karena zat makanan yang haram melainkan karena cara perolehannya yang haram dan menyebabkan hasilnya juga haram, seperti halnya memperoleh makanan dari hasil judi online.

Tidak hanya berbicara soal kewajiban, tapi nafkah sejatinya merupakan bentuk cinta. Cinta dalam Islam sejatinya merujuk pada perbuatan untuk memperoleh ridha Allah azza wa jalla bukan mendatangkan kemudharatan dan murka Allah.

Mereka menganggap itu sebagai salah bentuk cinta untuk keluarganya. Namun hakikatnya saat seorang suami memberikan nafkah yang bersumber dari pekerjaan yang haram untuk keluarganya, sejatinya dia sedang menjerumuskan mereka dalam keburukan dan kehinaan.

Nabi saw bersabda:

“Siapa yang mencintai karena Allah, membenci karena Allah, memberi harta karena Allah, menahan harta karena Allah, maka telah sempurna imannya” (H.R. Abu Daud).

Sejatinya memberikan nafkah dari pekerjaan yang haram bukanlah hakikat cinta melainkan memudharatkan para pelaku dan juga keluarganya karena di akhirat kelak setiap perbuatan akan dimintai pertanggung jawabannya.

Nabi saw telah menjelaskan tentang konsekuensi mengkonsumsi makanan yang haram dalam hadisnya. “Tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari sesuatu yang haram.” (H.R. Tirmidzi)

Kaum muslimin yang dirahmati Allah, betapa banyak mudharat yang dihasilkan dari mengkonsumsi makanan yang haram. Mari senantiasa kita menjauhi setiap perbuatan yang diharamkan oleh Allah Swt termasuk praktik judi yang dapat memudharatkan kita dan  keluarga kita. Marilah kita berdoa sebagaimana doa yang diajarkan Nabi.

اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ  وَأَغْنِنِي بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu.” (H.R. Tirmidzi).

 

Baca juga: Khutbah Idulfitri di Istiqlal: Puasa Mabrur Akan Membawa Indonesia Maju